MALAYSIA

Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 15:30 WIB
Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi minuman bersoda. 

BATU GAJAH, DDTCNews – Kementerian Kesehatan Malaysia telah meminta sejumlah pengusaha untuk menurunkan kadar gula dalam minuman kemasan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Usulan ini menyambut kebijakan pajak atas soda (soda tax) yang resmi berlaku pada 1 April 2019.

Deputi Menteri Kesehatan Malaysia Lee Boon Chye menjelaskan kadar gula yang tinggi menjadi penyebab utama masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan penyakit menular kronis lainnya. Dia berharap pajak soda akan menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

“Penduduk Malaysia menempati posisi teratas dalam permasalahan obesitas di Wilayah Asia Tenggara. Malaysia juga menduduki peringkat tinggi terkait pengidap diabetes dan hipertensi. Kami harap masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan penerapan soda tax,” katanya, Minggu (13/1/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Lee menyebut masyarakat masih tetap bisa menikmati minuman berpemanis yang tidak akan dipajaki karena mengandung sedikit gula, seperti teh tarik. Dengan demikian, peemrintah berharap masyarakat akan terbiasa mengonsumsi minuman dengan kadar gula rendah.

Kendati demikian, dia menyadari konsumen minuman berpemanis berpotensi beralih ke warung ‘mamak’ atau kedai yang menyediakan minuman dengan kadar gula lebih tinggi. Namun, hal ini sudah disadari dan akan segera diantisipasi.

Di samping itu, pemberlakuan soda tax dikabarkan juga memicu beberapa kalangan untuk menggunakan gula buatan. Lee menilai penggunaan gula buatan dalam minuman masih diperbolehkan jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebagai informasi, pemberlakuan soda tax telah disepakati oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng saat merumuskan Anggaran 2019. Lim akan memberlakukan pajak 40 sen per liter pada minuman ringan yang mengandung lebih dari 5 gram gula atau pemanis berbahan dasar gula per 100 mililiter.

Malansir Malay Mail, minuman buah dan sayur nonalkohol juga akan dikenakan pada pajak 40 sen per liter. Namun, pengenaan pajak itu ditujukan untuk minuman yang mengandung lebih dari 12 gram gula per 100 mililiter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi