PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Terakhir Tahun Ini, Pemerintah Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS
Dian Kurniati | Jumat, 18 November 2022 | 15:45 WIB
Terakhir Tahun Ini, Pemerintah Kembali Tawarkan SBSN Khusus PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SBSN tersebut bakal dilakukan pada 24 November 2022. Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yakni PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana atas PPS akan dilaksanakan pada 24 November 2022, serta setelmennya pada 29 November 2022. SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 20 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 6,9%-7,16%.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Pemerintah hanya menjadwalkan 5 periode transaksi SBSN untuk penempatan dana atas PPS pada 2022, sepanjang Maret hingga November 2022. Oleh karena itu, penawaran SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana atas PPS tersebut akan menjadi yang terakhir dilakukan pada tahun ini.

Dalam 4 kali penawaran SBSN seri PBS035 yang sudah dilaksanakan, transaksinya tercatat mencapai Rp933,63 miliar.

Selain SBSN, pemerintah juga menawarkan 2 seri SUN khusus PPS. Dalam 5 kali penawaran, pemerintah meraup Rp6,99 triliun dari transaksi SUN seri FR0094 dan US$63,31 juta dari transaksi SUN seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN, hingga 30 September 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
Rabu, 29 Maret 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya