ADMINISTRASI PAJAK

Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 15:01 WIB
Temui Eror Saat Lapor SPT PPh Badan via e-Form, Coba Beberapa Tips Ini

Helpdesk KPP Madya Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF. Namun, kadang kala wajib pajak badan menemui eror saat melaporkan SPT Tahunannya. Dua kendala paling sering dialami wajib pajak badan adalah munculnya notifikasi 'Gagal Kirim SPT' dan 'SPT Tidak Valid'.

"Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali oleh wajib pajak," ujar Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Hal yang perlu diperhatikan lagi oleh wajib pajak badan adalah, pertama, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang tidak sesuai atau KLU eror. Pada kondisi ini wajib pajak bisa mencoba mengecek lagi isian KLU.

Kedua, atas isian yang nilainya 0 (nol), wajib pajak perlu memastikan telah mengisinya dengan nilai 0 (nol) dan tidak dibiarkan kosong (null).

Ketiga, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan wajib pajak telah memilih metode sesuai pilihan drop down yang tersedia. Opsi lainnya, import ulang data penyusutan sesuai skema import. Petunjuk dan skema import dapat dilihat pada laman pajak.go.id/laman-e-form-pdf.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Keempat, pada lampiran terkait dengan penyusutan, pastikan isian kolom tahun terisi dengan 4 digit tahun (yyyy). Selain itu, pastikan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.

Kelima, pada lampiran terkait dengan kredit pajak sering kali bagian isian tanggal tidak terisi dengan format yang sesuai, yakni dd/mm/yyyy.

Keenam, pastikan isian SPT telah diisi dengan lengkap dan tidak terdapat special character. Yang dimaksud dengan special character misalnya:

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023
  • En dash/em dash (– atau —), yakni tanda hubung atau dash yang lebih panjang daripada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”).
  • Huruf tidak standar seperti É, Æ, Å, dan lain sebagainya.
  • Karakter lebih besar ">" atau lebih kecil "<". Keduanya merupakan karakter yang digunakan dalam group separator.

Apabila setelah mencoba beberapa tips di atas masih ditemui notifikasi 'Gagal Submit SPT', wajib pajak bisa menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023. Lebih cepat lapor lebih baik," kata Jemi.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak