JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system sudah berjalan 4 bulan, terhitung sejak awal 2025. Kendati begitu, DJP Online sebagai platform pelayanan pajak yang lebih dulu tersedia, tetap bisa dipakai untuk beberapa aspek layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. DJP Online juga masih bisa diakses oleh wajib pajak meski sudah ada coretax system.
Kendati begitu, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa DJP Online hanya bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024. Selebihnya, untuk tahun-tahun pajak selanjutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan melalui coretax system.
"[Misalnya], jika wajib pajak baru terdaftar di 2025, silakan langsung menggunakan coretax system untuk menjalankan kewajibannya. Tidak perlu lagi EFIN untuk registrasi DJP Online," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Pernyataan Kring Pajak di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di X. Netizen itu menanyakan apakah pembuatan akun coretax system bagi perusahaan yang baru saja berdiri pada 2025 tetap memerlukan EFIN.
Perlu dipahami, EFIN sendiri dipakai untuk registrasi DJP Online. Karena DJP Online hanya dipakai untuk pemenuhan kewajiban pajak hingga 2024 maka untuk masuk ke coretax system tidak perlu EFIN.
Selain itu, dikutip dari artikel yang ditulis oleh Pegawai DJP Afrialdi Syah Putra Lubis yang dimuat di pajak.go.id, DJP Online masih akan menemani wajib pajak untuk transaksi perpajakan yang terjadi dalam rentang tahun pajak 2019-2024.
DJP Online, imbuhnya, masih bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan dan/atau akan melaporkan SPT Tahun 2024 ke belakang.
Begitu juga untuk melakukan pembuatan kode billing atas pajak yang kurang atau belum dibayar sampai dengan tahun pajak 2024," kata Afrialdi.
Selebihnya, DJP sendiri belum memberikan kepastian mengenai batas waktu sampai kapan laman DJP Online dapat diakses oleh wajib pajak setelah Coretax DJP sudah menjalani debutnya.
Dalam tulisan lainnya, oleh Fatikha Faradina di pajak.go.id, disebutkan bahwa mulai 2026 nanti, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak mulai 2025 dan seterusnya, seluruhnya akan diproses melalui aplikasi coretax system.
"Sehingga ke depannya, EFIN sudah tidak digunakan lagi," tulis Fatikha.
Bagi wajib pajak yang tidak mendokumentasikan arsip perpajakannya dengan baik, EFIN sering dianggap sebagai pain point atau titik ketidaknyamanan dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Sebagai solusinya, imbuh Fatikha, pada aplikasi Coretax DJP, EFIN akan ditiadakan.
"Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu menggunakan EFIN lagi saat pertama kali log in atau saat mengatur ulang (me-reset) kata sandi pada aplikasi Coretax DJP," tulisnya. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews