APARATUR SIPIL NEGARA

Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 15:07 WIB
Telkom Gangguan, Tes SKD CPNS di Sejumlah Lokasi Dijadwalkan Ulang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di beberapa titik akan dijadwalkan ulang. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan keputusan ini diambil menindaklanjuti gangguan jaringan komunikasi yang dialami PT Telkom Indonesia.

Telkom Group memang mengakui adanya gangguan kabel bawah laut yang melalui Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, juga ruas Batam-Pontianak sejak Minggu (19/9/2021) lalu. Kendala ini berdampak pada penurunan kualitas layanan internet service provider (ISP).

"Untuk sejumlah wilayah terdampak, BKN akan menjadwalkan ulang pelaksanaan SKD 20- 21 September 2021. Seperti Titik Lokasi Mandiri BKN Balikpapan untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertanian. Kedua Instansi tersebut dapat mempublikasikan kembali jadwal ulang sesuai waktu yang diberikan BKN," kata Satya dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Untuk SKD CPNS, ujar Satya, daerah dapat bersurat kepada BKN terkait penjadwalan ulang sebagaimana dua instansi tersebut.

"Sementara itu, bagi titik lokasi mandiri instansi daerah dapat segera bersurat ke BKN agar dilakukan penjadwalan ulang setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat," ujarnya.

Selain itu BKN juga mengambil langkah mitigasi berupa pemanfaatan koneksi jaringan dari provider lain sebagai alternatif di beberapa titik lokasi SKD CPNS yang memungkinkan. BKN juga meminta PT Telkom Indonesia untuk menambah kapasitas dan mempercepat pemulihan jaringan.

"Sebagai antisipasi, panitia instansi di tilok mandiri instansi bisa siapkan provider internet lain yang dapat digunakan jika provider utama mengalami gangguan. Antisipasi ini sudah diimplementasikan di sejumlah titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 13 kota," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT