Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Andree mengatakan setiap ASN wajib harus membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, aplikasi Signal hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
"Kepada camat, langsung dicek apakah sudah di-download aplikasi Signal ini. Yang belum membayar pajak, silakan dibayar pajaknya karena untungnya untuk kita juga," katanya, dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Andree mengatakan ASN di Kota Padang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak. Alasannya, kepatuhan wajib pajak juga bakal menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
Dia menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah jika dilakukan melalui aplikasi Signal. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaksanakan  kewajibannya secara online dan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Menurutnya, para ASN juga perlu turut mempromosikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon menjelaskan aplikasi Signal merupakan sebuah inovasi aplikasi yang diperkenalkan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan kemudahan dalam aplikasi Signal, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.
"Masyarakat dapat mengakses aplikasi Signal dengan  mengunduh melalui Google Playstore atau Appstore secara gratis," ujarnya.
Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi ini secara digital akan memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.
Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital. (sap)