BARANG MILIK NEGARA

Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:26 WIB
Teken Kontrak, Gedung Kemenkeu Jadi yang Pertama Dijamin Asuransi

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung di Kemenkeu resmi dilindungi asuransi pada tahun ini. Aset Kementerian/Lembaga lain akan menyusul tahun depan.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi pada awal pekan ini. Dengan demikian, BMN di lingkungan Kemenkeu menjadi aset yang pertama kali dilindungi asuransi.

"Kontrak payung telah ditandatangani sebagai dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L)," Katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Isa menerangkan mengasuransikan 1.360 gedung di lingkungan Kemenkeu. Adapun nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp10,84 triliun di tahun 2019. Dia menjelaskan kebijakan asuransi gedung ini sebagai perubahan dari cara pandang pemerintah terhadap aset yang telah dibangun dengan uang pajak tersebut.

Selama ini, pemerintah melihat asuransi sebagai biaya tambahan yang menyedot anggaran negara. Namun dengan semakin banyaknya aset yang dibangun lewat belanja modal dan nilainya yang bertambah setiap tahun membuat pemerintah memikirkan tekait mitigasi risiko bila terjadi musibah yang menimpa aset milik negara.

Oleh karena itu, asuransi di pilih sebagai bentuk mitigasi risiko dari BMN. Dengan demikian, ketika terjadi bencana yang merusak fungsi gedung maka dapat di lakukan pembangunan ulang secara cepat tanpa harus menyusun usulan anggaran dalam APBN.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

"Asuransi BMN ini untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," imbuhnya.

Untuk tahun ini, Kemenkeu menjadi K/L pertama yang menjalankan kebijakan asuransi BMN tahun ini. Jumlah tersebut akan bertambah tahun depan dengan 10 K/L yang antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kemudian untuk 2021 asuransi BMN pada 20 K/L dan naik menjadi 40 K/L di 2022. Pada gilirannya seluruh Gedung K/L akan sepenuhnya mendapat perlindungan asuransi pada 2023. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi