AMERIKA SERIKAT

Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 18:00 WIB
Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%.

Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 - US$95.000.

"Pengenaan pajak berbasis omzet yang dengan desain tarif dan threshold optimal akan menekan sektor ekonomi informal sebesar 12 poin persentase," tulis IMF dalam working paper, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Menurut IMF, tarif pajak berbasis omzet yang diberlakukan terhadap UMKM harus ditetapkan tidak terlalu tinggi ataupun tidak terlalu rendah. Bila tarif ditetapkan terlalu tinggi, UMKM akan memilih untuk tetap menjalankan usahanya secara informal.

Sebaliknya, bila tarif pajak berbasis omzet ditetapkan terlalu rendah maka UMKM akan menghindar dari pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan umum dengan cara menjaga omzetnya tetap lebih rendah dari threshold. Hal ini juga dikenal sebagai bunching effect.

IMF bahkan menilai tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang membayar pajak berbasis omzet seharusnya sama atau lebih tinggi ketimbang tarif pajak efektif dari pengenaan PPh sesuai ketentuan umum.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Menurut IMF, jika tarif pajak efektif yang ditanggung ternyata lebih tinggi saat wajib pajak berpindah dari rezim pajak berbasis omzet ke rezim pajak umum maka fenomena bunching effect menjadi tidak dapat terhindarkan.

"Rezim pajak berbasis omzet yang optimal tidaklah bertujuan untuk mereplikasi tarif pajak efektif dari rezim pajak umum. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari strategi untuk menekan compliance cost dan informalitas ekonomi," tulis IMF.

IMF pun menekankan bahwa penerapan pajak berbasis omzet dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh UMKM. Namun, kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan dari sisi pengawasan dan pendidikan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD