ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Seorang warga menunjukkan aplikasi datawarga dukcapil Jakarta di Posko Aduan Penonaktifan NIK, Kelurahan Petamburan, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati perpanjangan kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan perjanjian ini penting untuk membantu penyelenggaraan online single submission (OSS).

"Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS RBA integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi UMK yang banyak merupakan usaha perseorangan," ujar Riyatno, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Dengan ditandatanganinya PKS antara kedua kementerian, pemberian hak akses atas nomor induk kependudukan (NIK) oleh Kemendagri terus berlanjut.

Data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut akan digunakan untuk memverifikasi pelaku usaha yang mendaftar ke OSS.

"Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS," kata Riyatno.

Baca Juga:
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun mengatakan perjanjian kerja sama merupakan wujud sinergi yang baik antarkementerian guna mempermudah pelaku usaha mengurus perizinannya. Hanya dengan NIK, pelaku usaha sudah bisa memperoleh nomor induk berusaha (NIB) lewat OSS.

"Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan," kata Teguh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS