KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:16 WIB
Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyusul dua kawasan terpadu lainnya telah lebih dahulu beroperasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan KIHT terpadu menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"KIHT ini merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Padmoyo menuturkan KIHT terpadu di Kabupaten Pamekasan telah dicanangkan pada tahun ini. Menurutnya, Kantor Bea Cukai Madura turut berkontribusi dalam proses pembangunan KIHT terpadu melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan.

Sekadar informasi, pembangunan KIHT terpadu juga menjadi salah satu program pembinaan industri yang diamanatkan PMK 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu pemerintah juga telah mengatur pembentukan KIHT terpadu melalui PMK 21/2020. Nanti, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya agar daapt dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

KIHT terpadu akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyebut proses bisnis KIHT terpadu akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera. Saat ini, sudah ada calon-calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT tersebut.

"Kami harap dengan adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha juga dengan pemangku kepentingan lainnya yang berhubungan dengan industri hasil tembakau," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M