INDIA

Tekan Kenaikan Harga, Pemerintah Pangkas Pajak Atas BBM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 16:30 WIB
Tekan Kenaikan Harga, Pemerintah Pangkas Pajak Atas BBM

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Chhattisgarh di India memutuskan memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) mereka. Harga bensin diturunkan sebesar 1% dan solar sebesar 2%. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet yang dipimpin Chief Minister (pemimpin tertinggi negara bagian) Bhupesh Baghel.

Penurunan harga BBM dilakukan untuk membantu perekonomian masyarakat. Harga BBM memang melambung cukup tinggi akhir-akhir ini, menyusul lonjakan harga minyak mentah dunia. Pemangkasan harga dilakukan dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas BBM sebesar 1% untuk bensin dan 2% untuk solar.

"Pemerintah negara bagian akan menanggung kehilangan penerimaan pajak sebesar Rs1.000 crore," cuit Bhupesh melalui akun twitter-nya dikutip new.abplive.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Langkah Bhupesh sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam sebuah konferensi pers saat ditanya mengenai tingginya harga BBM. Kepada media, Nirmala meminta masyarakat menanyakan kebijakan BBM kepada pemerintah negara bagian masing-masing.

Nirmala juga memberikan keterangan bahwa pusat telah meminta kepada para negara bagian untuk mengurangi tarif PPN seiring dengan pengurangan cukai kepada bensin. Pemerintah negara bagian juga sudah diminta untuk mengurangi harga bensin.

Sebagai informasi, bensin dan solar juga tidak dapat dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) selama dewan GST belum menetapkan kebijakan mereka.

Sebelumnya, pemerintah India telah mengurangi cukai bensin dan diesel menjadi ₹5 dan ₹10 per liter saat perayaan Diwali yang lalu. Beberapa negara bagian juga turut mengurangi PPN mereka untuk menurunkan harga bensin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak