KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

Warga antre untuk membeli minyak goreng di Pom Migo di Jalan Kolonel Masturi, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Inovasi pom minyak goreng milik seorang warga bernama Ivan Septianto tersebut hadir demi memudahkan masyarakat serta para pedagang untuk membeli minyak goreng yang dijual Rp12.500 per liter. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menekan harga minyak goreng curah di wilayah timur Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan mengirim sedikitnya 3.000 ton minyak goreng curah ke Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua. Pada tahap awal, sebanyak 1.200 ton di antaranya akan dikirimkan pada Kamis (11/8/2022) ini.

"Seluruh Indonesia harus mendapatkan migor (minyak goreng) curah seharga Rp14.000 per liter," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag terhadap 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk wilayah Jawa-Bali sudah turun ke bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Per 10 Agustus 2022, harga migor curah di Jawa dan Bali tercatat Rp12.929 per liter. Angka ini sudah turun 4,68% dibandingkan Juli lalu. Sementara di level nasional, harga rata-rata minyak goreng curah masih di batas HET Rp14.000 per liter. Namun, angka tersebut sudah turun 9,26% dibandingkan bulan lalu.

Tren penurunan harga minyak goreng curah sebenarnya juga terjadi cukup merata di seluruh Indonesia. Di Sumatra, harga minyak goreng curah secara rata-rata tercatat Rp13.151 per liter. Sementara di Kalimantan Rp13.804 per liter, Sulawesi Rp13.568 per liter, serta Maluku dan Papua masih mencatatkan harga cukup tinggi, yakni Rp18.271 per liter.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Guna terus menjaga stabilitas harga, pemerintah memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. Minyak goreng kemasan tersebut didistribusikan dengan harga jual sesuai HET Rp14.000 per liter.

Sampai dengan 10 Agustus 2022, sudah ada 111 perusahaan yang mendapat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kemendag. Jumlahnya diperkirakan akan terus naik seiring tingginya animo pasar.

Pemerintah, imbuh mendag, berharap adanya program minyak goreng curah rakyat bisa menjangkau seluruh Indonesia. Dengan begitu, dalam 1 bulan ke depan, pemerintah optimistis seluruh Indonesia bisa mencapai HET untuk produk minyak goreng curah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara