JEPANG

Tax Ratio Jepang Masih Rendah, IMF Sarankan Tarif PPN Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 19:00 WIB
Tax Ratio Jepang Masih Rendah, IMF Sarankan Tarif PPN Dinaikkan

Para pejalan kaki memakai masker pelindung berjalan di jalan di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato/hp/cfo

TOKYO, DDTCNews - International Monetary Fund menyarankan Pemerintah Jepang untuk mengurangi stimulus dan meningkatkan tarif pajak setelah perekonomian pulih mengingat rasio pajak Negara Sakura tergolong rendah.

International Monetary Fund (IMF) menyebut rasio pajak (tax ratio) Jepang terpantau lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara G7 lainnya, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Prancis, Italia, dan Kanada.

"Opsi yang dapat diambil antara lain menaikkan tarif PPN, menguatkan sistem pajak properti, rasionalisasi insentif PPh orang pribadi, dan meningkatkan tarif pajak atas capital gains," tulis IMF dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Untuk diketahui, tarif PPN di Jepang saat ini hanyalah sebesar 10%. Tarif ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif PPN di negara-negara OECD yang rata-rata mencapai 19,2% per Desember 2020.

Selain itu, IMF juga menyarankan Jepang untuk menghapuskan kebijakan pajak preferensial yang selama ini berlaku atas properti residensial. IMF juga memandang Jepang perlu merancang kebijakan baik dari belanja maupun dari sisi penerimaan.

Setelah pandemi usai dan ekonomi mengalami pemulihan, Jepang harus melanjutkan upayanya dalam menekan utang dan memangkas biaya kesehatan. Terlebih, belanja kesehatan bakal meningkat seiring dengan menuanya populasi Jepang dan meningkatnya penggunaan teknologi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

IMF menilai terdapat ruang untuk mengefisienkan belanja kesehatan dengan mendorong penggunaan obat generik, membatasi cakupan pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh pemerintah, dan memperpendek durasi perawatan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Jepang baru-baru ini menghapus pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya