KABUPATEN BANYUWANGI

Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:03 WIB
Tax Monitor & E-Ticketing Diterapkan, WP Tak Patuh Bisa Terdeteksi

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memiliki strategi baru dalam mendeteksi wajib pajak yang patuh. Mereka yang ketahuan lalai akan diberi sanksi tegas dari Pemkab, salah satu sanksinya yaitu penutupan usaha yang dimiliki wajib pajak.

Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Dwi Marhen Yono mengatakan Pemkab telah memasang perangkat tax monitor dan e-ticketing untuk mengetahui dan memilah wajib pajak patuh dengan yang lalai, sehingga bisa menerapkan sanksi terhadap wajib pajak terkait.

Berdasarkan penghitungannya, pemasangan berbagai perangkat itu baru membuahkan 10% wajib pajak yang tercatat patuh pajak, 20% wajib pajak masih dalam tahap transisi, sedangkan 7% penggunanya enggan menggunakan perangkat tersebut.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Kami akan memperingatkan wajib pajak yang belum memanfaatkan perangkat itu. Sesuai kebijakan, kami beri peringatan 7 hari yang terdiri dari 3 hari peringatan pertama, 3 hari ke depannya akan kami tutup usahanya,” katanya di Banyuwangi, Kamis (19/7).

Pemasangan tax monitor dilakukan di warung makan, restoran, café dan tempat hiburan baru mencapai 200 unit, masih ada 700 unit yang belum terpasang. Pemasangan alat ini diprioritaskan pada sektor usaha yang berada di wilayah perkotaan terlebih dulu.

Kabarnya, pemasangan alat ini dimulai sejak 21 Juni lalu hingga akhir Juli 2018. Namun pemasangan tax monitor akan tetap dilakukan hingga 900 perangkat terpasang seluruhnya di sejumlah sektor yang telah ditarget, termasuk di wilayah pedesaan di Banyuwangi.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sementara itu, Pemkab juga memasang e-ticketing yang mengeluarkan struk pembayaran dan secara otomatis memungut pajak 10% bagi konsumen. Alat ini pun akan dipasang di seluruh tempat wisata Banyuwangi.

“Pemasangan e-ticketing baru mencapai 55%, tentu kami ingin pemasangannya sudah 100%. Pemasangan ini agar data kunjungan bisa diketahui saat itu pula,” katanya dilansir beritajatim.com.

Pemkab Banyuwangi berharap pemasangan kedua perangkat itu bisa meningkatkan pendapatan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan pelayanan publik. Terlebih, wajib pajak juga dipermudah dalam pembayaran pajak daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati