PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Digelar Sampai 30 September 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 10:00 WIB
Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Digelar Sampai 30 September 2021

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan tax amnesty untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov memberikan keringanan pokok pajak dan membebaskan denda PKB.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan program tersebut berlaku sejak 15 Juli 2021 hingga 30 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No.28 tahun 2021

"Gubernur mengeluarkan kebijakan tax amnesty, yaitu memberikan pembebasan denda dan juga keringanan [pokok] pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak," ujar Zeth, dikutip pada Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Zeth menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dari pajak.

Program tax amnesty ini memberikan pembebasan baik atas denda maupun bunga PKB. Dia menyebut selama ini masyarakat yang terlambat membayar PKB akan dikenakan denda dan bunga. Namun, melalui program tax amnesty, denda dan bunga tersebut dibebaskan.

"Pemerintah membebaskan 100% denda dan bunga PKB. Jadi, meski dia terlambat bayar pajak, dengan aturan tax amnesty maka dia bebas denda dan bunga," ujarnya

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Program ini, sambung Zeth, juga memberikan keringanan atas pokok PKB. Dia menjelaskan, pemilik kendaraan roda 4 ke atas yang menunggak PKB diberikan pengurangan sebesar 5%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda 2 diberikan pengurangan sebesar 10%.

"Jika wajib pajak terlambat membayar di atas 2 tahun, diberi keringanan pokok pajak. Jadi, ada pengurangan," imbuhnya.

Zeth mengatakan Pemprov NTT juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik atas mutasi masuk ke daerah NTT maupun mutasi dalam daerah. Biaya untuk alih fungsi angkutan umum ke angkutan pribadi dan sebaliknya juga dibebaskan.

"Contoh pelat kuning ke hitam atau hitam ke kuning itu bebas biaya. Demikian juga pelat kuning yang mau bergabung dengan koperasi dibebaskan bea balik nama,” katanya seperti dilansir kupang.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara