AMNESTI PAJAK JILID II

Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Ubah Perilaku WP

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah (kanan) dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019). (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNewsWacana untuk menggelar tax amnesty jilid II perlu disikapi secara mendalam. Perilaku wajib pajak diprediksi dapat berubah jika pemerintah jadi menggulirkan kembali program pengampunan pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan implementasi tax amnesty jilid II berpotensi mengubah perilaku wajib pajak yang sudah patuh. Pasalnya, pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak berulang.

"Apa yang disampaikan tentang tax amnesty jilid II itu harus hati-hati dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak yang sudah patuh," katanya dalam Kongkow Bisnis Pas FM bertajuk 'Berharap Tax Amnesty Jilid II', Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Piter melanjutkan, idealnya tax amnesty dilakukan satu kali. Pasalnya, kebijakan pengampunan dari negara tidak dilakukan secara berulang dalam periode waktu yang berdekatan.

Melalui program pengampunan pajak yang berulang menimbulkan implikasi buruk bagi kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty sejatinya ditujukan bagi wajib pajak yang tidak dan belum patuh. Pemberian pengampunan yang berulang berpotensi membuat wajib pajak patuh bergeser menjadi tidak patuh karena terbukanya pintu pengampunan dari negara.

"Tax amnesty jilid II akan membuat wajib pajak berpikir buat apa patuh, karena teori tax amnesty itu once in your life agar tidak memberikan kesempatan untuk perubahan perilaku wajib pajak," paparnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Oleh karena itu, mengulang program tax amnesty seharusnya tidak menjadi prioritas untuk dilakukan pemerintah saat ini. Terlebih, insentif pajak sudah diberikan secara luas untuk pelaku usaha.

"Saat ini sudah diberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Kemudian hasil tax amnesty yang sudah dilakukan dan ditambah dengan data AEoI menjadi sarana DJP memperluas basis pajak," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT