INDIA

Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 19:42 WIB
Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi memperkirakan jumlah penerimaan dari skema pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku 1 Juni-30 September 2016 hanya sekitar Rs1.000 crore atau setara dengan Rp2,11 triliun.

Menurut Modi, para penggelap dan penghindar pajak mungkin tidak menggigit umpan yang ditawarkan dari tax amnesty ini, karena penerimaan kali ini jauh dibandingkan keberhasilan tax amnesty tahun 1997 yang meraup Rs33.339 crore atau setara lebih dari Rp66 triliun.

"Kami memperkirakan uang tunai dan aset lain yang bernilai sekitar Rs1.000 crore akan dideklarasikan dalam tax amnesty kali ini. Berkaca pada masa lalu, sebagian besar orang akan mendeklarasikan uangnya di pekan terakhir dari deadline yang telah ditentukan,” ujarnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

India sendiri tidak menetapkan target resmi dalam program tax amnesty tahun ini. Perkiraan jumlah penerimaan yang disampaikan Modi itu tidak jauh berbeda dengan perkiraan para pejabat pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Tahun ini, tax amnesty hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak (black money) di dalam negeri. Tarif tebusan yang dikenakan 30% dengan biaya tambahan 7,5% dan denda 7,5%, sehingga totalnya sebesar 45%. Tarif normal PPh Badan di India adalah 34,61%

“Pemerintah memberi kesempatan pada orang-orang untuk mengungkapkan pendapatan yang selama ini mereka rahasiakan. Hanya dengan membayar denda, saya berjanji mereka tidak akan diselidiki sumber pendapatannya di masa yang akan datang,” jelas Modi.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

India, seperti dilansir indiatimes.com, telah melakukan 12 kali tax amnesty sejak 1951, 4 di antaranya dijalankan sejak ekonomi dibuka pada 1991. Pada 2015, tax amnesty menarik 644 wajib pajak dengan penerimaan Rs3.770 crore setara hampir Rp7 triliun. Pada 1997, dengan jumlah wajib pajak 4,76 juta.

"Saya mengingatkan bagi para wajib pajak yang selama ini belum menjadi bagian dalam sistem pajak untuk masuk ke dalam sistem pajak demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat miskin. Saya tidak ingin Anda untuk menghadapi kesulitan setelah 30 September," tandas Modi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor