CUKAI (13)

Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 10 Mei 2021 | 16:30 WIB
Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

PENGAWASAN pada bidang cukai yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai berupa penindakan cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan pada bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan cukai ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif yang berbentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan atau audit di bidang cukai sebagai salah satu bentuk penindakan cukai. Kemudian, artikel ini memuat penjelasan mengenai penegahan dan penyegelan cukai.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan di bidang cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009). Uraian lebih lanjut mengenai penegahan serta penyegelan di bidang cukai sebagai berikut.

Penegahan
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Sesuai Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Kegiatan penegahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tersebut tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera diikuti dengan kegiatan berikut.

  1. Pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Untuk pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan tetap dapat dilakukan penyegelan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan di bawah pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Penyegelan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap 6 hal sebagai berikut.

  1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  3. Bagian tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
  4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  5. BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penyegelan juga dapat dilakukan terhadap sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009 menetapkan beberapa alasan pejabat Bea dan Cukai melakukan penyegelan. Pertama, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kedua, diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketiga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat bea dan cukai.

Keempat, diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Kelima, adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PP 49/2009, tindakan penyegelan telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin pejabat bea dan cukai.

Orang yang memiliki atau menguasai objek penyegelan bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengamanan sampai dengan berakhirnya penyegelan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya