BERITA PAJAK HARI INI

Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 09:27 WIB
Tarik Ulur Keterbukaan Data Perbankan dalam RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/17) sejumlah media nasional memberitakan kabar tentang pemerintah dan otoritas jasa keuangan (OJK) yang belum satu suara dalam merumuskan rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP), khususnya pasal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.

Selama ini, semua data perbankan dilindungin kerahasiaannya oleh UU Perbankan. Otoritas Pajak sekalipun tidak dapat mengakses data tersebut. Namun, melalui RUU KUP ini, otoritas pajak berharap bisa mendapat kemudahan untuk mengakses data perbankan.

Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan sejauh ini aturan kerahasiaan perbankan diperlukan agar bisa menarik investasi. Mulya khawatir, jika data perbankan dibuka kembali untuk pihak lain, termasuk otoritas pajak, minat investasi di Indonesia akan berkurang.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Kabar lainnya datang dari partisipasi wajib pajak (WP) baru yang semakin berkurang dalam mengikuti program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Periode Ketiga, Menkeu Tidak Terlalu Fokus Menjaring WP Baru

Keikutsertaan WP baru yang terdaftar pascaimplementasi amnesti pajak periode kedua kembali turun dibandingkan dengan pencapaian di periode sebelumnya. Secara total, realisasi ekstensifikasi wajib pajak baru lewat tax amnesty hingga 31 Desember 2016 mencapai 26.911 wajib pajak. Kendati demikian, para periode ketiga ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak terlalu fokus pada penambahan WP baru, apalagi hingga memberikan target.

  • Komoditas Dorong Ekonomi Tahun Ini

Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan berada di level 5,3%. Pertumbuhan tersebut membaik dibandingkan tahun 2016 yang diperkirakan berada di level 5,1%. Faktor yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dari sisi investasi swasta yang akan meningkat dan peningkatan permintaan produk ekspor komoditas. Kenaikan harga dinilai akan mendorong daya beli masyarakat, terutama masyarakat di daerah penghasil komoditas. Kenaikan daya beli tersebut dampaknya akan meluas pada kenaikan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time
  • Menkeu Perketat Syarat Diler Utama SUN

Pemerintah mempertegas hubungan kerja sama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016. Dalam beleid tersebut, Menkeu menambahkan beberapa pasal, salah satunya yaitu pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama.

  • Kinerja Usaha Beberapa Sektor Mulai Bergairah

Bank Indonesia memperkirakan kegiatan usaha akan meningkat pada kuartal I/2017. Hal ini didorong dengan membaiknya kinerja usaha sektor pertanian, perkebunan, peternakan kehutanan dan perikanan karena memasuki masa panen. Hasil survei kegiatan dunia usaha (SKDU) BI berdasarkan saldo bersih tertimbang (SBT) untuk perkiraan kegiatan usaha kuartal I/2017 meningkat sebesar 6,73%. Peningkatan kegiatan usaha ini diperkirakan juga akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja.

  • Rebutan si Jalur E-commerce

E-commerce menjadi primadona di era serba digital saat ini, apalagi hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2016 menyebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 132,7 juta orang. Meningkatnya jumlah pengguna internet ini diyakini akan mendorong peningkatan transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya melalui e-commerce­. Bahkan di prediksi transaksi melalui e-commerce ini bisa mencapai Rp130 triliun pada tahun 2019 mendatang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan