KOTA BALIKPAPAN

Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 02 April 2021 | 09:01 WIB
Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD mengkaji kemungkinan untuk menurunkan tarif pajak hotel dan hiburan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menarik lebih banyak investor di sektor usaha tersebut.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Balikpapan berpotensi menjadi tujuan investasi menarik karena akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Untuk itu, pemkot dan DPRD harus bersiap menyambut investor dengan menyesuaikan ketentuan pajak daerah agar lebih menguntungkan. "Jangan sampai nilai pajak yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Abdulloh menuturkan Balikpapan saat ini menerapkan tarif pajak hiburan yang tergolong tinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 6/2010, tarif pajak hiburan dipatok mulai dari 5% sampai dengan 60%.

Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga. Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%.

Kemudian, tarif pajak untuk pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%; pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%; permainan ketangkasan 20%; dan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Untuk tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40% dan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam.

Menurut Abdulloh, DPRD akan mengkaji agar besaran tarif pajak tertinggi itu bisa diturunkan dari 60% menjadi 45%. Dengan tarif pajak yang rendah, ia menilai bisnis hiburan Balikpapan akan lebih menarik di masa depan.

Untuk pajak hotel, ia belum bisa membocorkan rencana penurunannya. "Lebih baik kami turunkan pajaknya tapi pengusaha riil membayarnya secara langsung dan tidak menunggak [setoran]," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Abdulloh menambahkan pemkot dan DPRD juga akan tetap memastikan semua pengusaha membayar dan menyetor pajak dengan benar. Jika terbukti ada yang nakal, pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai yang tercantum pada perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 17:20 WIB

Upaya peningkatan laju investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya secara tertib dan benar, pasalnya tarif jenis pajak lain sudah diturunkan, untuk itu perlu dipastikan agar sumber pendapatan lain yang sedang ditingkatkan dan diusahakan dapat melengkapi trade off yang ada. Hal ini juga untuk mencegah adanya penguasaan modal oleh para elite atau suatu oknum.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak