KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 November 2024 | 17.30 WIB
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menerapkan peraturan daerah baru yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak 8/2023.

Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan pasca daerah pasca diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

ā€œAdanya UU HKPD, kondisi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah penyesuaian kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah,ā€ bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Lebak 8/2023, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Seperti halnya pemerintah daerah lainnya, Pemkab Lebak di antaranya menetapkan tarif pajak daerah melalui perda tersebut. Secara garis besar ada 9 jenis pajak daerah yang dipungut dan diatur besaran tarifnya melalui perda tersebut.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif. Selain itu, ada tarif yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebak:

  • sebesar 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar per tahun;
  • sebesar 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar per tahun; dan
  • 0,05% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.Ā Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 75% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 5% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga;
  • 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh bisnis dan perkantoran swasta; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.Ā Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%.Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.Ā Ketujuh,Ā tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.Ā Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 4 Januari 2025. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.