THAILAND

Tarik Investor, Negara Ini Bebaskan PPN Transaksi Kripto Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tarik Investor, Negara Ini Bebaskan PPN Transaksi Kripto Hingga 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Ada kabar baik bagi investor mata uang kripto alias cryptocurrency di Thailand. Investor yang memindahkan cryptocurrency dan token digital melalui bursa Thailand berhak mendapat pembebasan PPN 7% atas transaksi mereka. Insentif pajak ini berlaku surut sejak 1 April 2022.

“Pemerintah menyetujui kebijakan tersebut pada bulan Maret, dan itu berlaku untuk platform perdagangan [kripto] yang terdaftar di Kementerian Keuangan,” tulis Tronweekly, dikutip Jumat (27/05/2022).

Keputusan pemerintah itu resmi berlaku sehari setelah pernyataan resmi yang dikeluarkan otoritas Thailand.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah Thailand memutuskan untuk membebaskan pajak atas transaksi kripto demi mempromosikan perdagangan cryptocurrency di bursa yang diakui pemerintah. Transaksi kripto diatur dan diawasi oleh otoritas yang sesuai seperti Securities and Exchange Commission (SEC).

Menteri Keuangan Thailand Arkom Termpittayapaisit percaya dengan adanya insentif tersebut, transaksi cryptocurrency negara itu akan menjadi lebih dapat diandalkan. Selain itu, diharapkan transaksi cryptocurrency dapat lebih stabil.

Apabila dilihat dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah menunjukkan adanya peningkatan substansial dalam investasi dan perdagangan cryptocurrency. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor