KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara Inclusive Framework menyepakati tarif subject to tax rule (STTR) pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebesar 9%.

Dengan adanya STTR, negara sumber dapat mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B bila penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

"STTR adalah bagian integral untuk mencapai konsensus atas Pilar 2. STTR akan membantu negara berkembang melindungi basis pajaknya dari treaty abuse dan profit shifting," tulis OECD pada Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dengan STTR, yurisdiksi yang menerapkan pajak korporasi dengan tarif di bawah 9% atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, wajib menerapkan STTR di dalam P3B-nya dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework.

Nantinya, yang menjadi hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Untuk melaksanakan STTR pada Pilar 2, OECD dan negara-negara Inclusive Framework akan menyusun model treaty provision yang ditargetkan selesai pada November 2021.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Model treaty provision tersebut akan menyajikan panduan dan komenter mengenai tujuan dan cara kerja STTR. Multilateral instrument (MLI) akan dirancang dan diselesaikan serta diimplementasikan atas P3B tercakup pada pertengahan 2022.

Untuk diketahui, 136 negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2. Sebanyak 4 negara masih belum menyetujui proposal 2 pilar yang diusung OECD antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak