UU HPP

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Menkumham: Dampak pada Inflasi Minimal

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 tidak akan terlalu berdampak terhadap laju inflasi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Dengan kenaikan PPN sebesar 1%, dampak terhadap inflasi diperkirakan akan terbatas dan minimal," katanya dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Yasonna menuturkan tarif PPN terbaru tersebut masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, rata-rata tarif PPN sekitar 15,4%.

Pemerintah juga akan selalu memperhatikan dampak penerapan UU HPP terhadap perekonomian dan masyarakat. Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) akan tetap menjaga inflasi pada tingkat rendah untuk menjaga daya beli rakyat.

Pemerintah, lanjut Yasonna, optimistis UU HPP bersama dengan reformasi fiskal dan belanja negara yang makin terarah, mampu menghasilkan pemulihan ekonomi yang makin kuat, dan pengurangan kemiskinan yang makin cepat.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dia juga berharap daya beli masyarakat tetap dapat terjaga karena terkendalinya laju inflasi, terutama bagi golongan masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah juga akan mereformasi perlindungan sosial dalam mengakselerasi program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.

"Dengan gambaran ini semua, net benefit-nya bagi sosial-ekonomi dari reformasi perpajakan ini akan sangat positif," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus