UU HPP
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 
Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:11 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 

Unggahan @beacukaipriok di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai besok, Kamis (1/4/2022).

Dengan perubahan tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan importir tidak perlu melakukan update patching modul. Dalam hal ini, pengguna jasa cukup mengubah tarif PPN secara manual pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada Bea Cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Sejak September 2019, dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.

PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Sementara itu, update patching modul PIB yang terbaru yakni versi 6.0.13.

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dari 10% menjadi 11% dimulai 1 April 2022. Beleid itu juga mengatur tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai