UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:11 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 

Unggahan @beacukaipriok di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai besok, Kamis (1/4/2022).

Dengan perubahan tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan importir tidak perlu melakukan update patching modul. Dalam hal ini, pengguna jasa cukup mengubah tarif PPN secara manual pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada Bea Cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Sejak September 2019, dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.

PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sementara itu, update patching modul PIB yang terbaru yakni versi 6.0.13.

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dari 10% menjadi 11% dimulai 1 April 2022. Beleid itu juga mengatur tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara