KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Dian Kurniati
Minggu, 27 Februari 2022 | 08.00 WIB
Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan dampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 akan minimal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tahun ini diperkirakan akan terkendali. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi.

"Kami sudah estimasi dampak [kenaikan tarif PPN] terhadap inflasi masih akan cukup minimal. Jadi tidak perlu khawatir," katanya dikutip pada Minggu (22/2/2022).

Febrio menuturkan pemerintah memperkirakan laju inflasi 2022 akan lebih tinggi dari tahun lalu. Hal itu terjadi seiring dengan membaiknya perekonomian dan meningkatnya konsumsi masyarakat, bukan karena kenaikan tarif PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus mewaspadai tren kenaikan harga bahan pangan dan energi dunia. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pemantauan secara hati-hati untuk memastikan kondisi itu tidak berdampak pada laju inflasi di dalam negeri.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah memperkirakan laju inflasi akan terjaga pada tingkat 3,0%. Selain itu, pemerintah juga akan menjaga stabilitas harga komoditas yang masuk dalam komponen harga yang diatur pemerintah.

"Dalam konteks pasokan, distribusi bahan pangan, memang harus terus dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan gejolak yang tidak perlu," ujar Febrio.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.