PENURUNAN TARIF PAJAK

Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 14:52 WIB
Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan sudah mulai berlaku tahun ini dengan tarif 22%. Hal ini diproyeksi membantu pelaku usaha memperbaiki arus kas perusahaannya di tengah pandemi virus Corona.

"Dalam Perpu juga sudah dilakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Ini berarti korporasi mendapatkan atau diringankan sekitar Rp20 triliun sendiri,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif PPh badan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kebijakan itu juga akan langsung berimbas pada angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan pelaku usaha setiap bulan.

Tarif PPh untuk tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 akan langsung menggunakan tarif 22%. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25'

Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha akan diuntungkan karena angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk 2020 menjadi berkurang. Dia berharap kebijakan tersebut akan membuat pelaku usaha korporasi bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Adapun untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

"Semua ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha korporasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT