FILIPINA

Tarif Baru Ditunda, Sekolah Swasta Menolak Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tarif Baru Ditunda, Sekolah Swasta Menolak Dipungut Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta (Cocopea) Filipina beberkan fakta bahwa beberapa sekolah swasta masih dipungut pajak penghasilan (PPh) badan. Mereka dipungut pajak dengan tarif 30%. Padahal pemerintah masih memberikan penangguhan pungutan PPh terhadap institusi pendidikan.

Ketua Cocopea, Anthony Jose M. Tamayo, menyatakan bahwa ia menerima sejumlah laporan terkait masih adanya pungutan pajak terhadap sejumlah sekolah swasta. Mereka menegaskan akan melayangkan protes karena Kementerian Keuangan telah menangguhkan ketentuan pengenaan pajak bagi institusi pendidikan.

"Kami menerima banyak laporan bahwa meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan PPh badan bagi sekolah, sebagian daerah masih tetap memungut pajak sebesar 30%," jelas Anthony dikutip dari mb.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sebagai informasi, sejak Juli 2021 Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (BIR) menangguhkan penerbitan Regulasi Penerimaan (RR) No 5-2021. Aturan ini mengenakan PPh badan sebesar 25% terhadap instutsi pendidikan swasta. RR 5-2021 kemudian diganti oleh RR 14-2021 yang memiliki tarif 30%.

Walau begitu, RR 14-2021 belum diundangkan. Anthony bahkan menegaskan bahwa saat ini ia dan asosiasi sedang gencar untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, yakni RUU UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE Act).

Melalui CREATE Act, para sekolah swasta hanya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Bahkan selama masa pandemi, institusi pendidikan swasta hanya akan dikenakan tarif 1%. Tarif ini bersifat sementara sebagai respons pandemi Covid-19 yang belum usai.

CREATE Act diharapkan mampu untuk mendukung institusi pendidikan. Pengesahan RUU juga nantinya dapat menghapuskan ketidakpastian pungutan pajak yang saat ini sedang terjadi. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini