Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang membuat target penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun akhirnya tercapai.
Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji mengatakan terdapat berbagai faktor yang mendorong tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya adalah insentif fiskal yang digelontorkan sejak 2020 hingga saat ini.
"Insentif fiskal berhasil menjaga basis pajak sehingga ketika perekonomian mulai pulih, mereka mulai memberikan kontribusi penerimaan pajak," katanya dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).
Bawono menggarisbawahi adanya pola technical rebound penerimaan pajak akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Hal ini tercermin khususnya dari pertumbuhan PPN yang meningkat seiring dengan konsumsi dalam negeri yang membaik. Selain itu, faktor digitalisasi dan komitmen untuk terus melakukan reformasi pajak juga menjadi modal yang tidak kalah penting.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.
Perlu diingat, capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Pencapaian penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.
Bawono menjelaskan terdapat beberapa sektor utama yang memiliki kontribusi besar terhadap setoran pajak tahun ini di antaranya manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Pada sektor pertambangan, kontribusi pajak yang besar disebabkan adanya kenaikan harga komoditas.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari realisasi penerimaan pajak per November 2021 senilai Rp1.082,56 triliun.
Bawono memperkirakan tren kinerja penerimaan pajak yang positif ini masih akan berlanjut pada tahun depan. Sebab, target penerimaan pajak pada APBN 2022 hanya Rp1.265 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan target pajak pada tahun ini.
Peningkatan target penerimaan pajak tersebut relatif dapat dicapai oleh otoritas pajak. Terlebih, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga diprediksi menambah penerimaan pajak hingga Rp130 triliun.
"Jadi, selain karena target penerimaan pajak 2022 yang tidak dipatok terlalu tinggi, ada modal besar dari UU HPP," ujar Bawono. (rig)