KEBIJAKAN CUKAI

Target Penerimaan Dipatok, Cukai Plastik & MBDK Tunggu Ekonomi Pulih

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 12:00 WIB
Target Penerimaan Dipatok, Cukai Plastik & MBDK Tunggu Ekonomi Pulih

Seorang bartender meracik minuman pada festival makanan minuman dan jasa boga di Grand Ballrom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyatakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) bakal ditunda hingga tahun depan. Keputusan ini diambil kendati Perpres 98/2022 masih memuat angka target penerimaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan hati-hati dalam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sejumlah kajian agar ekstensifikasi barang kena cukai tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"[Rencana] ekstensifikasi dan terutama kajian-kajian itu hal yang biasa dilakukan," katanya, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan tidak ada masalah dengan penundaan ekstensifikasi barang kena cukai walaupun targetnya sudah termuat dalam APBN. Kondisi serupa juga terjadi pada rencana pengenaan cukai atas produk plastik, yang targetnya sudah dipatok sejak APBN 2017.

Saat ini, pemerintah melalui Perpres 98/2022 telah resmi mengubah postur APBN 2022. Perubahan tersebut dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara.

Khusus mengenai penerimaan cukai, targetnya naik 7,9% dari Rp203,92 triliun menjadi Rp220 triliun. Angka itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp209,9 triliun, etil alkohol Rp130 miliar, minuman mengandung etil alkohol Rp6,86 triliun, produk plastik Rp1,9 triliun, dan MBDK Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sebelum ekstensifikasi barang kena cukai diimplementasikan, Nirwala menjelaskan pemerintah perlu melakukan kajian secara matang mengenai skema dan dampaknya pada perekonomian. Selain itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur rencana ekstensifikasi barang kena cukai harus diberitahukan kepada Komisi XI DPR dan selanjutnya disepakati di Banggar.

"Ini bukti bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan suatu kebijakan yg berdampak pada masyarakat, industri, maupun lingkungan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT