PROVINSI DKI JAKARTA

Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:00 WIB
Target Pajak DKI Tak Tercapai, 3 Jenis Pajak Ini Jadi Biang Kerok

Sejumlah kendaraan melaju di samping jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyoroti rendahnya kinerja penerimaan pajak daerah yang lesu pada 2021 lalu.

Dengan target senilai Rp37,21 triliun, realisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun tercapai Rp34,55 triliun atau 92,84% dari target yang telah ditetapkan.

"Yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,55 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ketiga jenis pajak daerah yang targetnya tak tercapai antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Realisasi PKB tercatat mencapai Rp8,63 triliun atau 98,125 dari target senilai Rp8,8 triliun. Selanjutnya, realisasi PBB tercatat hanya senilai Rp8,48 triliun atau 82,79% dari target senilai Rp10,25 triliun.

Terakhir, realisasi BPHTB tercatat hanya mencapai Rp5,45 triliun atau 78,84% dari target senilai Rp6,92 triliun.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Komisi C pun mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan ketiga jenis pajak daerah ini pada tahun 2022.

"Karena yang lain sudah tercapai, 3 penerimaan ini di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari provinsi hingga ke suku badan termasuk samsat," ujar Rasyidi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan