PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 15:02 WIB
Target Pajak Dipangkas, Dirjen Pajak Tetap Optimis

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada semester I tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun, atau hanya naik 9,6% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai sekitar 16,6% sepanjang tahun ini.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyadari lesunya penerimaan pajak saat ini akan mempersulit tercapainya target pertumbuhan tersebut. Akibatnya pemerintah memangkas target penerimaan pajak sepanjang tahun 2017.

"Hingga akhir tahun semaksimal mungkin usahanya, ya semoga melebihi 100% penerimaannya. Tapi penerimaan itu kan enggak fleksibel, seperti jasa pendidikan itu 20%-nya dari belanja dan tidak semua bisa dipajaki. Terlebih soal jasa kesehatan yang enggak dipajaki," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Ken mengakui penerimaan pajak beberapa tahun belakangan hanya mencapai 80% dari target yang ditetapkan. Mengingat, tidak semua sektor bisa dipajaki, sehingga penerimaan pajak kurang maksimal.

Pada awalnya, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun. Namun, pemerintah memangkas target tersebut menjadi Rp1.458,9 triliun atau pertumbuhannya menurun menjadi 12,9% atau terpangkas berkisar Rp40 triliun.

Setelah target penerimaan perpajakan dipangkas, Ken justru merasa optimis bisa mengejar target sebesar Rp1.458,9. Hal tersebut diupayakannya seiring dengan berjalannya tim reformasi perpajakan yang sudah dibentuk dan dijalankan saat ini.

Baca Juga:
Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Di samping itu, pemerintah tengah gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI). Progran AEoI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari wajib pajak yang kerap melakukan praktik penghindaran pajak.

Terlebih, program AEoI tersebut mengincar wajib pajak yang sengaja menyimpan harta di luar negeri untuk menghindari tingginya tarif pajak di Indonesia. Sedangkan dalam aturan domestiknya, pemerintah juga memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi