KINERJA FISKAL

Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tanggal Pencairan THR & Gaji ke-13 Geser, Konsumsi Pemerintah Tertekan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini ditengarai menjadi alasan di balik terkontraksinya konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022.

Berbeda dengan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini tidak seluruhnya dicairkan pada kuartal II/2022.

"Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan April dan Juni. Namun pada tahun 2022, THR diberikan di bulan April, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli. Sehingga memberikan base-effect pada pertumbuhan konsumsi pemerintah pada kuartal II," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Selain akibat perbedaan tanggal pencairan THR dan gaji ke-13, kontraksi konsumsi pemerintah juga disebabkan oleh mulai terkendalinya penyebaran virus Covid-19. Implikasinya, pagu belanja PEN kesehatan tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh pemerintah.

"PEN yang tinggi adalah di sektor kesehatan, kita tidak manfaatkan secara maksimal di sektor kesehatan karena penanganan kasus Covid-19 yang lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Menurutnya, konsumsi pemerintah akan kembali tumbuh pada kuartal III/2022 dan kuartal IV/2022 sejalan dengan siklus belanja anggaran yang cenderung direalisasikan pada semester II/2022.

Baca Juga:
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Untuk diketahui, konsumsi pemerintah tercatat sebagai satu-satunya komponen PDB yang mengalami kontraksi pada kuartal II/2022. Ketika konsumsi rumah tangga mampu tumbuh hingga 5,51%, konsumsi pemerintah justru terkontraksi hingga -5,24%.

Sebagai perbandingan, pada kuartal II/2021 konsumsi pemerintah tercatat mampu bertumbuh hingga 8,06%. Pertumbuhan tersebut didorong oleh beragam program penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksinasi dan belanja pegawai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?