KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB
Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkolaborasi dalam menangani isu impor pakaian bekas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kolaborasi antarpihak seperti DJBC dan Polri sangat diperlukan. Hal ini mengingat baju bekas impor bisa masuk dari mana saja, tidak semata-mata melalui pelabuhan besar.

“Garis pantai Indonesia sangat luas. Negara kita, garis pantainya terluas ke-2 di dunia. Barang masuk bisa dari mana saja. Ini sudah berbicara mengenai perbatasan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sementara itu, Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menuturkan Polri akan menindak tegas para penyelundup pakaian bekas impor.

Salah satu tindakan yang akan dilakukan Bareskrim Polri ialah pemeriksaan di seluruh wilayah pintu masuk barang impor di Indonesia.

“Sudah saya perintahkan pemeriksaan terkait dengan wilayah pintu-pintu masuk di cukai,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan DJBC tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Kapolri juga menyatakan bahwa jajarannya tidak hanya sebatas bertugas mengawasi dan memeriksa pintu masuk barang impor di Indonesia, tetapi juga akan menindak tegas bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tersebut.

“Kalau nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” tutur Listyo. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara