KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp12 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 15:01 WIB
Tangani Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp12 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membebaskan bea masuk hingga Rp12 triliun untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pembebasan bea masuk sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan menyebabkan bea masuk ditanggung pemerintah mencapai Rp12 triliun sendiri," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri yang ditaksir mencapai Rp70,1 triliun.

Untuk diketahui, Pasal 9 Perppu No. 1/2020 menyebutkan Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dalam penanganan pandemi virus corona.

Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Hingga ini, Sri Mulyani telah membebaskan bea masuk untuk impor alat-alat kesehatan. Tak hanya itu, prosedur pengajuan pembebasan bea masuk juga bisa dilakukan secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Pengajuan pembebasan bea masuk dan kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan virus corona harus berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat ini, BNPB memberikan rekomendasi impor untuk hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024