LAPORAN KINERJA DJP 2022

Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:30 WIB
Tambahan Setoran Pajak Berkat Dinamisasi Capai Rp251 Miliar pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak meraup tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp251 miliar pada 2022 berkat dinamisasi. Melalui dinamisasi, wajib pajak yang mengalami peningkatan aktivitas usaha wajib untuk menaikkan angsuran PPh Pasal 25.

Merujuk pada Laporan Kinerja Ditjen Pajak (DJP) 2022, penelitian kenaikan angsuran dilaksanakan pada kuartal III/2022. Setiap kantor pelayanan pratama (KPP) mendapatkan target kenaikan angsuran PPh Pasal 25.

"Semua KPP telah mencapai target penelitian kenaikan angsuran dan tambahan penerimaan dari indikator kinerja utama (IKU) penelitian kenaikan angsuran 2022 sebesar Rp251 miliar," tulis DJP, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Data yang menjadi dasar bagi kanwil untuk menetapkan target kenaikan angsuran telah tercantum dalam Nota Dinas No. ND-959/PJ.08/2022 tanggal 6 Juli 2022 dan Nota Dinas ND-1389/PJ.08/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Sebelum wajib pajak dibebani kenaikan angsuran PPh Pasal 25, KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu. Monitoring atas kegiatan penelitian kenaikan angsuran dilakukan melalui aplikasi Managerial Dashboard and Online Reporting (Mandor).

Untuk diketahui, kegiatan dinamisasi dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia