PMK 96/2022

Tambahan Insentif Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Disetop

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:15 WIB
Tambahan Insentif Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE Disetop

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif tambahan untuk penanganan dampak bencana Covid-19 bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mulai Juli 2022.

Insentif tambahan dalam PMK 31/2020 dicabut melalui PMK 96/2022. Pencabutan dilakukan karena hasil evaluasi menunjukkan kondisi ekonomi yang sudah mulai pulih sehingga pemberian insentif tidak lagi relevan.

“Pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau KITE untuk penanganan dampak bencana penyakit virus Covid-19...sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” bunyi pertimbangan PMK 96/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Secara garis besar, PMK 96/2022 mengatur ketentuan yang berlaku setelah PMK 31/2020 resmi dicabut. PMK 96/2022 ini menjelaskan ketentuan terkait dengan barang yang telah dimasukkan ke kawasan berikat dan persetujuan tertentu yang diberikan berdasarkan PMK 31/2020.

Ketentuan tersebut di antaranya saat PMK 96/2022 mulai berlaku maka barang yang dimasukkan ke kawasan berikat berdasarkan PMK 31/2020 harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat.

Selain itu, persetujuan yang diberikan kepada tempat penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan mandiri berdasarkan PMK 31/2020 akan dilakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tempat penimbunan berikat.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

PMK 96/2022 ini diundangkan pada 13 Juni 2022. Namun, peraturan menteri ini baru mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 96/2022 akan efektif berlaku terhitung mulai 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, melalui PMK 31/2020, pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha kawasan berikat berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang tertentu ke kawasan berikat.

Barang tertentu tersebut meliputi disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona, yang hanya dipakai di kawasan berikat.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sementara itu, fasilitas yang diberikan bagi pengusaha KITE berupa tidak dipungut PPN atau PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE pembebasan atau perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut.

Fasilitas tidak dipungut PPN atau PPnBM untuk pengusaha KITE itu hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% diekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?