KANWIL DJP RIAU

Tak Setor Pajak, Direktur Utama Perusahaan Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 15:00 WIB
Tak Setor Pajak, Direktur Utama Perusahaan Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka berinisial AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan AA selaku Dirut PT UG ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pada Januari hingga Desember 2014 dan Januari hingga Juni 2015, PT UG juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli.Tindakan AA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka AA mencapai Rp222 juta. Ketika dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan, AA tidak mampu melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77,69 juta," ujarnya dikutip dari infopublik.id.

Kanwil DJP Riau, lanjutnya, berharap pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu