PENEGAKAN HUKUM

Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka RK ditengarai telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. RK melalui perusahaannya diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT.

"RK merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan," ujar Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selanjutnya, RK juga ditengarai hanya menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara melaporkan sebagian penyerahan JKP pada SPT perusahaannya.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak lengkap, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

RK juga ditengarai menyembunyikan harta hasil penggelapan pajak dengan cara membelanjakan uang tersebut untuk pembayaran uang muka ke pihak dealer, pelunasan cicilan atas pembelian bus pada perusahaan miliknya, serta pembelian apartemen.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Aset RK pun disita negara yang terdiri atas uang Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah/bangunan yang terletak di Bogor; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Junrejo, Batu; dan Gadog, Cianjur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan