MALAYSIA

Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:30 WIB
Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), mengajukan perubahan ketentuan dalam hal keterbukaan informasi perbankan wajib pajak.

Perubahan tersebut memungkinkan otoritas untuk mengajukan akses akun bank tanpa perlu memberitahu wajib pajak. Pengajuan akses tersebut semata-mata dilakukan untuk keperluan penelitian atau pemeriksaan pajak.

“Sebelumnya wajib pajak harus menandatangani formulir persetujuan sebelum bank dapat memberikan informasi rekening bank kepada otoritas pajak,” ujar ahli pajak Koong Lin Loong, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketentuan baru yang diajukan LHDN memungkinkan LHDN untuk mengakses akun bank wajib pajak secara langsung. Di sisi lain, bank dilarang untuk memberi informasi pada wajib pajak.

Adapun perubahan ketentuan yang diajukan LHDN terletak pada Section 106A. Nantinya ketentuan perlindungan data wajib pajak atau Personal Data Protection Act (PDPA) tidak dapat berlaku jika perubahan dalam Section 106A telah ditetapkan.

Dilansir The Star, perubahan aturan yang diusulkan juga memungkinkan LHDN untuk mengakses informasi perbankan wajib pajak dalam persidangan. Apabila LHDN mengenakan hukuman kepada wajib pajak di pengadilan, LHDN dapat meminta rincian rekening bank wajib pajak setelah perintah penahanan dikeluarkan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Otoritas pajak juga dapat meminta informasi wajib pajak dari asosiasi untuk memeriksa penghasilan wajib pajak. Pemeriksaan penghasilan ini berkaitan dengan donasi yang diberikan wajib pajak,” tambah Koong.

Jumlah kerugian yang harus ditanggung Malaysia karena penghindaran pajak diperkirakan berjumlah RM300 miliar atau setara Rp1.015 triliun setiap tahunnya. Jumlah tersebut setara dengan 18% dari produk domestik bruto (PDB) negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya