KPP PRATAMA SUMEDANG

Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:00 WIB
Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 21 Maret 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Mita Karyani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan PKP yang bergerak di bidang usaha konstruksi. Namun, sejak 2018 hingga saat ini, wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

“Selama NPWP masih berstatus PKP dan aktif maka wajib pajak bersangkutan seharusnya tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi memiliki kegiatan usaha sejak 2015 dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT lagi karena mengira tidak perlu dilaporkan apabila sudah nihil.

Merespons konfirmasi dari wajib pajak, Mita menjelaskan wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan meski tidak ada kegiatan usaha. Terlebih, wajib pajak bersangkutan masih berstatus PKP dan aktif.

“Apabila tidak ada kegiatan usaha lagi, wajib pajak dapat melakukan pencabutan PKP sehingga tidak terdaftar menjadi PKP dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Mita menyebut proses pencabutan PKP memakan waktu sekitar 6 bulan. Wajib pajak bersangkutan juga bahkan dapat dilakukan penghapusan NPWP seusai dilakukan pencabutan status PKP apabila memiliki akta pembubaran.

Pada saat bersamaan, ia juga menjelaskan kembali beberapa kewajiban dari PKP antara lain seperti pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan badan, tata cara perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

“Untuk memperpanjang sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melengkapi persyaratan berupa formulir sertifikat elektronik, fotokopi KTP, fotokopi NPWP direktur dan CV dan dapat langsung diserahkan ke KPP Pratama Sumedang,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi