Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial LS dan AP beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tersangka LS selaku direktur dari PT UP ditengarai telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sejak Januari 2014 hingga April 2015. Atas perbuatannya, LS berpeluang dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
"Modus operandi yang dilakukan LS adalah tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 atas keuntungan penjualan aset yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp320,37 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/9/2021).
Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan membayar denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat pajak terutang yang seharusnya dibayarkan.
Dalam kasus lain, tersangka AP melalui PT AKI ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp821,2 juta.
Akibat perbuatannya, AP bisa dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
Penyerahan kedua tersangka tindak pidana pajak ini dilakukan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Polda Metro Jaya guna meminta bantuan upaya paksa terkait berkas perkara penyidikan LS dan AP.
"Dengan penyerahan kedua tersangka tersebut sebagai bukti keseriusan DJP khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas tindakan pidana pajak dan diharapkan selanjutnya wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan perpajakan," tulis DJP. (sap)