KPP PRATAMA KISARAN

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan bank akhirnya melakukan proses pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak badan usaha di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 Januari 2023.

KPP Pratama Kisaran mengatakan proses pemindahbukuan saldo rekening tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.

“Tim dari KPP berkoordinasi dengan bank perihal teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak untuk membayar utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

KPP menjelaskan pemindahbukuan merupakan tindak lanjut dari penyitaan saldo rekening bank milik wajib pajak di salah satu bank pemerintah. Sebelumnya, rekening wajib pajak tersebut telah diblokir sesuai dengan jumlah utang pajak uang dimiliki oleh wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Hadir juga direktur dari wajib pajak selaku penanggung pajak.

KPP menjelaskan kegiatan pemindahbukuan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di DJP dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track