KOTA BALIKPAPAN

Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penambahan tapping box guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan terdapat 70 tapping box yang dipasang di tempat usaha wajib pajak restoran.

"Penambahan tapping box ini guna menggenjot pendapatan dari pajak restoran," ujar Idham seperti dilansir kaltim.prokal.co, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Idham mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 130 tapping box yang dipasang di seantero Balikpapan. Dengan tapping box, setiap transaksi wajib pajak restoran akan terekam secara otomatis oleh BPPDRD Kota Balikpapan.

Melalui tapping box, data transaksi wajib pajak akan tercatat secara realtime sehingga mengurangi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.

Pemasangan tapping box oleh Pemkot Balikpapan telah dilakukan sejak 2019. Mengingat biaya yang diperlukan untuk memasang tapping box tergolong besar, pemasangan alat tersebut hanya dilakukan di restoran-restoran besar saja.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Hingga saat ini, realisasi pajak restoran Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai Rp71,14 miliar atau 76,5% dari target pajak restoran senilai Rp93 miliar.

Ke depan, pemasangan tapping box akan terus diperluas tidak hanya terhadap restoran, melainkan juga hotel, tempat parkir, dan pelaku usaha hiburan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam