MALAYSIA

Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00 WIB
Tak Ada Relaksasi Pelaporan SPT, Begini Imbauan Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak direlaksasi sehingga wajib pajak diimbau untuk melaporkan pajaknya mulai 1 Maret 2021.

Dalam keterangan resmi, IRB tidak menyebutkan ada perpanjangan tenggat pelaporan SPT. Otoritas menargetkan menerima 2,8 juta SPT, yang terdiri atas 530.000 SPT dari wajib pajak badan dan 3,27 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak diminta menyerahkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari dikenakan denda," bunyi pernyataan IRB, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Malaysia hanya 2 bulan, yaitu mulai 1 Maret hingga 30 April setiap tahun. Jika melewati tenggat, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi.

IRB mengimbau masyarakat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem online atau e-filing. Sistem e-filing dapat diakses melalui situs resmi IRB di www.hasil.gov.my> MyTax> ezHasil Services> e-Filing.

Warga yang belum memiliki PIN bisa mendapatkannya di kantor cabang IRB atau mengisi formulir umpan balik di situs webnya. "Wajib pajak dapat memanfaatkan petunjuk pengisian formulir SPT pada situs sebagai panduan," sebut IRB seperti dilansir malaymail.com.

Sekadar informasi, IRB pada tahun lalu sempat merelaksasi jatuh tempo pelaporan SPT tahunan. Pada pelaporan SPT tahun pajak 2019, IRB memperpanjang jatuh tempo pelaporan SPT selama 2 bulan atau hingga akhir Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya