KEBIJAKAN PAJAK

Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:41 WIB
Tak Ada Lagi PC-PEN, DJP Sebut Beberapa Insentif Pajak Dibuat Permanen

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif pajak meski program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah berakhir pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak dalam program PC-PEN memang telah disetop sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin tertangani dan pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka PC-PEN yang kini dipermanenkan.

"Ada beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya seperti restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan," katanya, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Melalui PMK 209/2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Pemerintah menerbitkan PMK 209/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 39/2018. Fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelum PMK 209/2021 dirilis, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN hingga Rp5 miliar sebagai bagian dari program PC-PEN.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selain restitusi dipercepat, Suryo menyebut pemerintah kini memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19.

Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

"Sedangkan untuk insentif-insentif yang lain, yang tidak dalam rangka PEN tetap diberikan. Belum ada perubahan sama sekali, seperti misalnya tax holiday, tax allowance, dan juga insentif lain pembebasan-pembebasan dari pemungutan pajak," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024