OBJEK KENA CUKAI

Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:06 WIB
Tahun Ini, Cukai Minuman Berkarbonasi Belum Jadi Prioritas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia masih belum memiliki rencana untuk menerapkan cukai atas minuman berkarbonasi seperti yang dilakukan pemerintah Filipina. Pasalnya, saat ini pemerintah Indonesia masih fokus untuk menggodok penerapan cukai pada plastik.

“Untuk saat ini kebijakan pengenaan cukai pada plastik dulu. Jadi, approval cukai plastik dulu yang penting,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).

Sayangnya, Heru belum menjelaskan bagaimana penentuan tarif yang akan berlaku pada plastik yang dikenakan cukai tersebut. Namun dia mengatakan penentuan tarif akan dilakukan seusai tahap approval yang sudah dilakukan.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sementara itu, penerapan cukai pada minuman berkarbonasi di Filipina mendapat pujian dari World Health Organization (WHO). WHO menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Filipina merupakan langkah yang tepat untuk melindungi kesehatan warga negaranya.

Aspek kesehatan menjadi salah satu pemicu kebijakan tersebut diterapkan di Filipina, pasalnya minuman berkarbonasi atau mengandung pemanis buatan mampu meningkatkan potensi beberapa penyakit yang bisa diidap oleh warga negara Filipina.

Adapun beberapa penyakit tersebut seperti diabetes atau meningkatnya gula darah dalam tubuh, bahkan seiring dengan obesitas. Kemudian dampak buruk pada kesehatan lainnya yaitu seperti kerusakan enzim gigi yang terlalu sering terkena minuman berkarbonasi yang abrasif.

Selain itu, dampak buruk seperti penyakit kardiovaskular juga bisa diidap oleh konsumen minuman berkarbonasi dalam frekuensi yang terlalu sering, sehingga jantung, pembuluh darah dan hipertensi bisa menyerang konsumen sewaktu-waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng