MAROKO

Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 11:30 WIB
Tahun Depan, Beban Pajak Perusahaan Bakal Diringankan

Ilustrasi. Raja Maroko Mohammed VI berpose dengan anggota pemerintahan baru di Istana Kerajaan di Fez, Maroko, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Moroccan Royal Palace/Handout via REUTERS/HP/djo

RABAT, DDTCNews – Pemerintah Maroko berencana memangkas tarif pajak perusahaan pada tahun depan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang lebih optimal setelah mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19

Menteri Ekonomi dan Keuangan Maroko Nadia Fettah mengatakan kebijakan perpajakan Maroko pada 2022 juga untuk mengamankan program perlindungan sosial, penguatan SDM, dan mendukung reformasi tata kelola sektor publik.

“Kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi perpajakan untuk memerangi penghindaran pajak dan mengidentifikasi wajib pajak yang melanggar ketentuan tentang kewajiban pajak,” katanya, Rabu (03/11/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti dilansir Carpustax, keringanan pajak yang akan diberikan terdiri atas beberapa hal. Pertama, penurunan tarif PPh badan tertinggi dari 31% menjadi 27%. Hal ini ditujukan bagi perusahaan dengan laba bersih kurang dari 1 juta MAD atau sekitar Rp1,57 miliar.

Kedua, penurunan tarif pajak (iuran) minimum dari 0,50% menjadi 0,45%. Tarif baru ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki penyusutan positif dan memperoleh keuntungan saat ini. Ketiga, penurunan tarif kontribusi sosial atas laba perusahaan.

Perusahaan yang mencetak laba bersih 1 juta MAD hingga 5 juta MAD, tarif kontribusi sosial dipatok sebesar 2%. Lalu, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan dengan laba bersih 5 juta MAD hingga 40 juta sebesar 3%.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kemudian, tarif kontribusi sosial untuk perusahaan yang mencetak laba bersih lebih dari 40 juta MAD dipatok sebesar 5%. Meski demikian, kontribusi sosial tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria ini.

Kriteria tersebut antara lain perusahaan yang secara permanen dinyatakan bebas dari PPh badan, perusahaan yang beroperasi di zona percepatan industri, dan perusahaan jasa yang mendapat fasilitas sebagai pusat keuangan di Casablanca Finance City.

Di samping itu, Pemerintah Maroko juga membebaskan PPN atas penyerahan pompa yang digunakan di sektor pertanian. Kebijakan yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi fondasi upaya pemulihan ekonomi Maroko. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya