KEBIJAKAN PAJAK

Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:00 WIB
Tahun 2022 Dimulai, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Seluruh WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan awal tahun 2022 melalui akun media sosial DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang ikut membantu upaya pencapaian penerimaan pada 2021.

Apresiasi disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Tahun fiskal 2021, menurutnya, masih melanjutkan 2 kebijakan prioritas otoritas selama ini yakni memastikan penerimaan pajak dan ikut serta dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kebijakan insentif perpajakan.

"Wajib pajak yang saya hormati, tahun 2021 baru saja kita akhiri. Tahun penuh tantangan sekaligus memberikan banyak peluang kepada pelaku usaha dan penyusun kebijakan," katanya melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Suryo memaparkan kebijakan yang dijalankan tahun lalu oleh DJP, yaitu mengamankan penerimaan dan memberikan dukungan melalui insentif perpajakan, berjalan baik. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari dukungan wajib pajak.

Pada sisi penerimaan, realisasi penerimaan sampai dengan 26 Desember 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Sementara itu, serapan realisasi insentif perpajakan sampai dengan 17 Desember 2021 mencapai Rp63,16 triliun. Angka tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan pemerintah yang sejumlah Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

"Alhamdulillah semua dapat kami lampaui dengan baik. Tidak mudah memang, tapi berkat dukungan para wajib pajak hal itu menjadi mungkin kami laksanakan. Terima kasih atas peran saudara dalam membangun negeri ini," ungkapnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?