KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahan Harga BBM, Sri Mulyani: Pagu Subsidi Harus Ditambah Rp198 T

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tahan Harga BBM, Sri Mulyani: Pagu Subsidi Harus Ditambah Rp198 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebutuhan anggaran subsidi energi setidaknya harus bertambah Rp198 triliun apabila harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar tidak ingin dinaikkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi yang telah disiapkan pemerintah sejumlah Rp502 triliun tidak cukup untuk menahan harga di tengah harga minyak yang terus meningkat dan depresiasi nilai tukar rupiah.

"Rp502 triliun itu dihitung dengan asumsi volume 23 juta kiloliter, harga US$100, kurs Rp14.450. Namun, mulai Juli, Agustus dan seterusnya, harga itu di atas US$100, sudah di US$104,9 per barel dengan kurs Rp14.750,” katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kebutuhan BBM bersubsidi juga diperkirakan naik dari 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter. Untuk itu, tanpa ada pembatasan konsumsi BBM bersubsidi maka anggaran subsidi energi dan kompensasi harus naik menjadi Rp698 triliun.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, terdapat 3 opsi kebijakan yang dipertimbangkan pemerintah, yaitu meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM.

"Tiga-tiganya enggak enak, iya kan? Tiga-tiganya sama sekali enggak enak. APBN jelas sekali akan sangat berat karena subsidi BBM itu sudah naik 3 kali lipat, dari Rp158 triliun ke Rp502 triliun. Itu sudah naik 3 kali lipat, ternyata masih kurang lagi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Dalam mengambil keputusan, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kapasitas APBN. Pemerintah akan tetap melindungi daya beli masyarakat khususnya kelompok 40% terbawah.

"Kalau terjadi kenaikan kan berarti semua masyarakat kena. Namun, karena daya beli beda-beda, yang lebih rendah rasanya akan jauh lebih berat," tuturnya.

Menurut menteri keuangan, kapabilitas APBN juga perlu dipertimbangkan mengingat masih adanya beban kompensasi yang harus dibayar pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui